Disusun Oleh
Dr. Nancy Susianna
Mira Rosalina S.Pd, M.T.
Alfi Syukrina Amir, M.Pd.
Amiq Fikriyati, M.Pd.
Ditha Rismayani Priatna, M.Pd.
(STKIP SURYA)
A. Kompetensi Dasar
Memahami kompetensi
kepribadian berdasarkan kompetensi guru nasional
B. Indikator
Setelah mahasiswa mengikuti
perkuliahan tentang konsep kompetensi kepribadian berdasarkan kompetensi guru nasional diharapkan:
4.
Dapat menjelaskan
tentang kompetensi kepribadian berdasarkan kompetensi guru nasional melalui
penjelasan dosen
5.
Dapat memberi
contoh perilaku yang mencerminkan kompetensi kepribadian dalam kehidupan
sehari-hari seorang guru melalui
kegiatan diskusi
C. Materi Kompetensi Kepribadian Berdasarkan Kompetensi Guru Nasional
Kata
kepribadian diambil dari kata personality, yang memiliki arti sifat dan
tingkah laku khas seseorang yang membedakannya dari orang lain (Kartini Kartono)
Menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional, No. 16 Tahun 2007,
guru sekurang-kurangnya harus memiliki 5 kompetensi kepribadian, yaitu:
1. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Guru harus
berhati-hati dalam bertindak dan bersikap. Segala sikap, tindakan, dan perilaku
guru harus selalu memperhatikan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang
berlaku di dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Berikut
ini beberapa tindakan dan sikap guru yang sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia:
a.
Guru harus bermoral dan beriman. Bila guru sendiri tidak beriman
kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak
didik beriman dan bermoral. Bila guru tidak percaya akan Tuhan, maka proses
membantu anak didik percaya akan Tuhan,tentu menjadi lebih sulit.
b.
Guru harus menghargai dan mempromosikan
prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga
Indonesia.
c. Guru harus dapat mengembangkan dan membina kebersamaan
dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan, misalnya: suku, agama, dan gender.
d. Guru harus saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai
dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
e. Guru harus memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa
Indonesia.
f.
Guru harus mempunyai pandangan yang luas tentang
keberagaman bangsa Indonesia misalnya: budaya, suku, agama.
2.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
Guru
merupakan teladan yang baik bagi anak didik atau bagi masyarakat sehingga
guru harus bisa menjaga diri dengan tetap mengedepankan profesionalismenya
dengan penuh amanah, arif, dan bijaksana. Berikut ini sikap guru yang sesuai, yaitu:
a. Guru harus mampu menegakkan disiplin, diantaranya datang tepat
waktu, sehingga menjadi teladan bagi peserta
didik.
b. Guru harus bertingkah laku jujur dan sopan dalam berbicara,
berpenampilan, dan bersikap terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman
sejawat.
c. Guru harus mau membagi pengalamannya dengan sesama guru, termasuk
mengundang mereka untuk mengamati cara mengajarnya dan memberikan masukan.
d. Guru harus mampu mengelola pembelajaran sehingga semua peserta
didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
e. Guru harus bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta
didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam
proses pembelajaran.
f.
Guru harus berperilaku baik dan berakhlak mulia.
3.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Guru adalah seorang yang dewasa, bisa bertanggung jawab
kepada anak didik dalam mengembangkan jasmani dan rohaninya, taat
kepada Tuhan dan sosial terhadap sesamanya.
Hal yang dapat dilakukan guru antara
lain :
a.
pembiasaan diri
dalam hal menerima, memberi kritik dan saran, mentaati peraturan,
konsisten dalam bersikap dan bertindak, dan meletakkan persoalan sesuai pada
tempatnya
b.
melaksanakan
tugas secara mandiri, tuntas, dan bertanggung jawab
c.
menampilkan tindakan dan menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak berdasarkan kondisi peserta didik, sekolah
dan masyarakat.
d.
memiliki perilaku yang berpengaruh positif dan
perilaku yang disegani oleh peserta didik
e.
mampu menerima dan menempatkan diri dalam segala situasi
4.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
Guru harus memiliki sikap bertanggungjawab. Sikap tanggung jawab ini dimulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam proses pembelajaran. Meskipun tugas guru lebih
sebagai fasilitator, tetapi tetap bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan
siswa.
Berikut ini sikap dan
tindakan guru yang sesuai, yaitu:
- Guru harus mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
- Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru harus memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
- Guru harus minta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru harus menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru harus memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru harus memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru harus merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
Pengertian Kode Etik
- Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
- Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
- Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
- Menurut Oteng Sutisna (1986), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Berikut
ini beberapa sikap guru sebagai
cerminan menjunjung tinggi kode etik profesi guru, yaitu:
a.
Guru harus berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
b.
Guru harus memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
c.
Guru harus berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
d.
Guru harus dapat
menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses
belajar mengajar.
e.
Guru harus dapat memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang
baik dalam pendidikan.
f.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
g.
Guru harus memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h.
Guru harus meningkatkan mutu pembelajaran bersama-sama
dengan organisasi PGRI
i.
Guru harus melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain sangat penting bagi
seorang guru karena tugasnya memang selalu berkaitan dengan orang lain seperti
anak didik, guru lain, karyawan, orang tua murid, kepala sekolah dan lain-lain. Kemampuan ini sangat penting untuk
dikembangkan karena dalam pengalaman, sering terjadi guru yang pintar dalam
bidang konten, tetapi karena kemampuan komunikasi dengan siswa kurang baik, maka
ia sulit membantu anak didik maju. Komunikasi yang baik akan membantu proses
pembelajaran dan pendidikan terutama pada pendidikan tingkat dasar sampai
menengah.
Selanjutnya adalah sikap mau mengembangkan pengetahuan. Guru jika tidak ingin ketinggalan zaman dan ingin membantu anak didik terus terbuka
terhadap kemajuan pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin
terus maju dengan terus belajar. Di zaman ilmu pengetahuan sangat cepat seperti sekarang ini, guru dituntut
untuk terus belajar agar pengetahuannya tetap segar. Guru tidak boleh berhenti
belajar karena merasa sudah lulus sarjana.
Berikut
ini Kompetensi Kepribadian Guru berdasarkan Kompetensi Guru Nasional
Tabel 11.1 Kompetensi
Kepribadian Guru
No.
|
Kompetensi
Inti Guru
|
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
|
1.
|
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
1.1
Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender.
1.2
Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
2.
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
|
a.
Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
b.
Berperilaku
yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
c.
Berperilaku
yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
|
3.
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
3.1
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
3.2
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
4.
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
4.1
Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
4.2
Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
4.3
Bekerja
mandiri secara profesional.
|
5.
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
5.1. Memahami kode etik profesi guru.
5.2.
Menerapkan
kode etik profesi guru.
5.3.
Berperilaku
sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
D. Tugas
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
2. Bagaimana peran kompetensi kepribadian tehadap
profesionalitas guru?
3. Bagaimana peran kompetensi kepribadian tehadap moral dan
kepribadian peserta didik?
4. Sebutkan dan jelaskan salah satu standar kompetensi kepribadian
guru mata pelajaran yang kamu ketahui?
E. Referensi
Barnawi & Arifin, M. 2012. Etika dan Profesi
Kependidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
Tentang Pendidikan. Akhmad Sudrajat.
[Online; http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/22/kompetensi-kepribadian-guru/. Diakses Senin, 19 November 2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar