Rabu, 03 April 2013

BAB 11. KOMPETENSI KEPRIBADIAN BERDASARKAN KOMPETENSI GURU NASIONAL


Disusun Oleh 

Dr. Nancy Susianna

     Mira Rosalina S.Pd, M.T.
     Alfi Syukrina Amir, M.Pd.
     Amiq Fikriyati, M.Pd.
     Ditha Rismayani Priatna, M.Pd.

(STKIP SURYA) 

A. Kompetensi Dasar

Memahami kompetensi kepribadian berdasarkan kompetensi guru nasional

B. Indikator

Setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan tentang konsep kompetensi kepribadian berdasarkan kompetensi guru nasional diharapkan:
4.      Dapat menjelaskan tentang kompetensi kepribadian berdasarkan kompetensi guru nasional melalui penjelasan dosen
5.      Dapat memberi contoh perilaku yang mencerminkan kompetensi kepribadian dalam kehidupan sehari-hari seorang guru melalui kegiatan diskusi

C. Materi Kompetensi Kepribadian Berdasarkan Kompetensi Guru Nasional

Kata kepribadian diambil dari kata personality, yang memiliki arti sifat dan tingkah laku khas seseorang yang membedakannya dari orang lain (Kartini Kartono)


Menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional, No. 16 Tahun 2007, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 5 kompetensi kepribadian, yaitu:

1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Guru harus berhati-hati dalam bertindak dan bersikap. Segala sikap, tindakan, dan perilaku guru harus selalu memperhatikan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku di dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Berikut ini beberapa tindakan dan sikap guru yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia:

a.      Guru harus  bermoral dan beriman.  Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan bermoral. Bila guru tidak percaya akan Tuhan, maka proses membantu anak didik percaya akan Tuhan,tentu menjadi lebih sulit.
b.      Guru harus menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
c.       Guru harus dapat mengembangkan dan membina kebersamaan dengan teman sejawat   tanpa memperhatikan perbedaan, misalnya: suku, agama, dan gender.
d.      Guru harus saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
e.      Guru harus memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
f.        Guru harus mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia misalnya: budaya, suku, agama.

2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Guru merupakan teladan yang baik bagi anak didik atau bagi ma­syarakat sehingga guru harus  bisa  menjaga diri  dengan tetap mengedepankan pro­fesionalismenya dengan penuh amanah, arif, dan bijaksana. Berikut ini sikap guru yang sesuai, yaitu:
a.      Guru harus mampu menegakkan disiplin, diantaranya datang tepat waktu, sehingga menjadi teladan bagi peserta didik.
b.      Guru harus bertingkah laku jujur dan sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan bersikap terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
c.       Guru harus mau membagi pengalamannya dengan sesama guru, termasuk mengundang mereka untuk mengamati cara mengajarnya dan memberikan masukan.
d.      Guru harus mampu mengelola pembelajaran sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
e.      Guru harus bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
f.        Guru harus berperilaku baik dan berakhlak mulia.

3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Guru adalah seorang yang dewasa, bisa bertanggung jawab kepa­da anak didik dalam me­ngem­bangkan jasmani dan rohaninya, taat kepada Tuhan dan sosial  terhadap sesa­manya.

Hal yang dapat dilakukan guru antara lain :
a.      pembiasaan diri dalam hal menerima, memberi kritik dan saran, mentaati peraturan, konsisten dalam bersikap dan bertindak, dan meletakkan persoalan sesuai pada tempatnya
b.      melaksanakan tugas secara mandiri, tuntas, dan bertanggung jawab
c.       menampilkan tindakan dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak berdasarkan kondisi peserta didik, sekolah dan masyarakat. 
d.      memiliki perilaku yang berpengaruh positif  dan perilaku yang disegani oleh peserta didik
e.      mampu menerima dan menempatkan diri dalam segala situasi


4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

Guru harus memiliki sikap bertanggungjawab. Sikap tanggung jawab ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam proses pembelajaran. Meskipun tugas guru lebih sebagai fasilitator, tetapi tetap bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan siswa.
Berikut ini sikap dan tindakan guru yang sesuai, yaitu:
  1. Guru harus mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
  2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
  3. Guru harus memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
  4. Guru harus minta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
  5. Guru harus menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu  sesuai standar yang ditetapkan.
  6. Guru harus memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
  7. Guru harus memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
  8. Guru harus merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.

5.      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Pengertian Kode Etik
  1. Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
  2. Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
  3. Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
  4. Menurut Oteng Sutisna (1986), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.

Berikut ini beberapa sikap guru sebagai cerminan menjunjung tinggi kode etik profesi guru, yaitu:
a.      Guru harus berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
b.      Guru harus memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.       Guru harus berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
d.      Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
e.      Guru harus dapat memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan.
f.        Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru harus memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h.      Guru harus meningkatkan mutu pembelajaran bersama-sama dengan  organisasi PGRI
i.        Guru harus melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain sangat penting bagi seorang guru karena tugasnya memang selalu berkaitan dengan orang lain seperti anak didik, guru lain, karyawan, orang tua murid, kepala sekolah dan lain-lain. Kemampuan ini sangat penting untuk dikembangkan karena dalam pengalaman, sering terjadi guru yang pintar dalam bidang konten, tetapi karena kemampuan komunikasi dengan siswa kurang baik, maka ia sulit membantu anak didik maju. Komunikasi yang baik akan membantu proses pembelajaran dan pendidikan terutama pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah.
Selanjutnya adalah sikap mau mengembangkan pengetahuan. Guru jika tidak ingin ketinggalan zaman dan ingin membantu anak didik terus terbuka terhadap kemajuan pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan terus belajar. Di zaman ilmu pengetahuan sangat cepat seperti sekarang ini, guru dituntut untuk terus belajar agar pengetahuannya tetap segar. Guru tidak boleh berhenti belajar karena merasa sudah lulus sarjana.

Berikut ini Kompetensi Kepribadian Guru berdasarkan Kompetensi Guru Nasional
Tabel 11.1 Kompetensi Kepribadian Guru
No.
Kompetensi Inti Guru
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
1.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

1.1  Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
1.2  Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

2.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

a.      Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
b.       Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
c.       Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

3.1  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
3.2  Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

4.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
4.1  Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
4.2  Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
4.3  Bekerja mandiri secara profesional.
5.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

5.1. Memahami kode etik profesi guru.
5.2.          Menerapkan kode etik profesi guru.
5.3.          Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

D. Tugas

1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
2.       Bagaimana peran kompetensi kepribadian tehadap profesionalitas guru?
3.       Bagaimana peran kompetensi kepribadian tehadap moral dan kepribadian peserta didik?
4.       Sebutkan dan jelaskan salah satu standar kompetensi kepribadian guru mata pelajaran yang kamu ketahui?

E. Referensi

Barnawi & Arifin, M. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta:  Ar-Ruzz Media
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 
Tentang Pendidikan. Akhmad Sudrajat. [Online; http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/22/kompetensi-kepribadian-guru/. Diakses Senin, 19 November 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar