Rabu, 03 April 2013

Bab 10. Kompetensi Pedagogik sebagai Kompetensi Guru Nasional

Disusun Oleh 

Dr. Nancy Susianna

     Mira Rosalina S.Pd, M.T.
     Alfi Syukrina Amir, M.Pd.
     Amiq Fikriyati, M.Pd.
     Ditha Rismayani Priatna, M.Pd.

(STKIP SURYA)  


A. Kompetensi Dasar

Memahami kompetensi pedagogik guru  berdasarkan kompetensi guru nasional

B. Indikator

Setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan konsep dasar ilmu pendidikan diharapkan:
1.    Dapat menjelaskan  pengertian kompetensi pedagogik guru melalui  penjelasan dosen.
2.    Dapat menjelaskan 8 kemampuan kompetensi pedagogik guru melalui  penjelasan dosen.
3.    Dapat menjelaskan standar kompetensi pedagogik guru melalui  kegiatan diskusi.

C. Materi Kompetensi Pedagogis Berdasarkan Kompetensi Guru Nasional


Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.  Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenar­nya; terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi yang harus dimiliki guru menurut PP No. 74 tahun 2008 meliputi:
a.  Kompetensi pedagogik,
b.  Kompetensi kepribadian,
c.   Kompetensi profesional,
d.  Kompetensi sosial.

10.1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber­kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual.


Mengapa guru harus memiliki kompetensi pedagogik?

Guru yang memiliki kompetensi pedagogik akan menghindarkan kegiatan pembelajaran bersifat monoton, tidak disukai siswa dan membuat siswa kehilangan minat serta daya serap dan konsentrasi belajarnya. Hal ini karena kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran  yang mendidik dan  dialogis. Apabila ada guru yang tidak memahami karakter peserta didik, tidak dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, tidak mampu memberi evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, dan tidak dapat mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik maka guru yang bersangkutan belum memiliki kompetensi pedagogik secara memadai.

Kompetensi pedagogik apa yang harus dimiliki oleh guru?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 8 kompetensi pedagogik, yaitu:
1.     pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
2.     pemahaman terhadap peserta didik;
3.     pengembangan kurikulum atau silabus;
4.     perancangan pembelajaran;
5.     pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
6.     pemanfaatan teknologi pembelajaran;
7.     evaluasi hasil belajar; dan
8.     pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

(1)    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru harus memiliki wawasan kependidikan yang luas dan dalam. Wawasan yang luas dan mendalam akan memudahkan guru dalam mengambil keputusan yang tepat untuk menentukan tindakan pendidikan. Keputusan yang tepat juga akan meminimalisasi kesalahan guru dalam menangani peserta didiknya. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai berbagai landasan/wawasan kependidikan seperti teori belajar dan prinsip-prinsip belajar.

(2)    Pemahaman terhadap peserta didik
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas. Pemahaman peserta didik yaitu memahami karakteristik peserta didik yang berubah kecakapan dan kepribadian. Setiap individu memiliki keunikan karena setiap individu mempunyai kecakapan dan kepribadian yang berbeda-beda. Oleh karena itu seyogyanya guru memperhatikan aspek kecakapan dan kepribadian peserta didik sebelum mengambil keputusan dalam pengelolaan pembelajaran.

(3)    Pengembangan kurikulum atau silabus
Guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran  untuk mencapai tujuan tertentu (Barnawi, 2012: 131).
Prinsip pengembangan kurikulum:
  •           Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  •      Relevan
  •           Menyeluruh dan berkesinambungan
  •       Belajar sepanjang hayat
  •       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan (Mulyasa, 2007:191).
Prinsip pengembangan silabus
  •          Ilmiah
  •          Relevan
  •          Sistematis
  •          Konsisten
  •         Memadai
  •         Actual dan konstektual
  •         Fleksibel
  •       Menyeluruh

(4)    Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, yang bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berhubungan serta berinteraksi satu sama lain, dan memuat langkah-langkah pelaksanaanya untuk membentuk kompetensi. Dalam pengembangan RPP guru diberi kebebasan untuk mengubah dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah serta karakterisitik materi maupun peserta didik.

(5)    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pelaksanaan pembelajaran adalah  proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Menurut Mulyasa (2006) kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.

Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor eksternal maupun faktor internal. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pembelajaran menyangkut tiga hal: pretes, proses, dan posttes.

(6)    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi materi pembelajaran, dan variasi budaya. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran.

(7)    Evaluasi hasil belajar
Guru harus mampu melakukan kegiat­an evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.  Evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.

Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta didik , yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.

(8)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pengembangan peserta didik merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara antara lain: kegiatan  ekstrakulikuler, pengayaan dan remedial bagi peserta didik yang hasil belajarnya di bawah standar, dan kegiatan bimbingan konseling.


10.2. Standar Kompetensi Pedagogik (Permendiknas Nomor 16 tahun 2007)


Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati  bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten. Manfaat standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007  telah ditetapkan standar kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki guru dalam menyelenggarakan pembelajaran.  Standar kompetensi guru  mencakup kompetensi inti guru yang dijabarkan ke dalam kompetensi guru. Berikut ini disajikan standar kompetensi pedagogik guru mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK:
Tabel 14.1
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
No
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya.
1.2. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
3.1.  Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2.  Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3.  Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4.  Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5.  Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6.  Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
4.1. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2. Mengembangkan komponen-komponen ran-cangan pembelajaran.
4.3. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6. Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1.  Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2.  Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1.  Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2.  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1.  Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2.  Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3.  Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
8.4.  Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5.  Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6.  Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7.  Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1.  Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
9.2.  Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3.  Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4.  Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1.  Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2.  Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3.  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

D. Tugas

1.       Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kompetensi pedagogik?
2.       Bagaimana peran kompetensi pedagogik tehadap profesionalitas guru?
3.       Menurut anda kompetensi pedagogik apa saja yang harus dimiliki oleh guru? Berikan alasan!
4.       Sebutkan dan jelaskan salah satu standar kompetensi pedagogik guru mata pelajaran yang kamu ketahui?

E. Referensi


Barnawi & Arifin, M. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta:  Ar-Ruzz Media
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 

13 komentar:

  1. Trims,bagus sekali sangat membantu

    BalasHapus
  2. Terimakasih sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  3. Bisa berikan contoh karangan esai pedagogis(10kompetensi).kepribadian(5kompetensi)sosial(4kompetensi)profesional(5kompetensi)

    BalasHapus
  4. alhamdulillah PENYAJIAN RUNTUT shg bisa membantu utk tambah pengetahuan pemahaman ttg kompetensi pedagogik guru, smg th ini bs lulus ujian CPNS.AMIN. MKSH

    BalasHapus
  5. Sangat membantu 😇
    Terima kasih 🙏

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah baarokallah, materinya mudah difahami dan cukup kompleks. Semoga bermanfaat

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah sangat bermanfaat menambah ilmu pengetahuaan terutama bagi kami sebagai guru.

    BalasHapus
  8. Alhamdulillah , materinya mudah difahami dan cukup kompleks. Semoga bermanfaat

    BalasHapus
  9. Materi ini sangat jelas dan berkompeten....

    BalasHapus
  10. Alhamdululillah sanget mmbantu saya dalan belajar

    BalasHapus