Dr. Nancy Susianna
Mira Rosalina S.Pd, M.T.
Alfi Syukrina Amir, M.Pd.
Amiq Fikriyati, M.Pd.
Ditha Rismayani Priatna, M.Pd.
(STKIP SURYA)
A. Kompetensi Dasar
Memahami kompetensi pedagogik
guru berdasarkan kompetensi guru nasional
B. Indikator
Setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan konsep dasar
ilmu pendidikan diharapkan:
1.
Dapat menjelaskan pengertian kompetensi pedagogik guru melalui penjelasan dosen.
2.
Dapat menjelaskan 8 kemampuan kompetensi pedagogik guru melalui penjelasan dosen.
3.
Dapat menjelaskan standar kompetensi pedagogik guru melalui kegiatan diskusi.
C. Materi Kompetensi Pedagogis Berdasarkan Kompetensi Guru Nasional
Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang
sebenarnya; terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi yang harus dimiliki
guru menurut PP No. 74 tahun 2008 meliputi:
a. Kompetensi pedagogik,
b. Kompetensi
kepribadian,
c. Kompetensi
profesional,
d. Kompetensi
sosial.
10.1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan
intelektual.
Mengapa guru harus memiliki kompetensi pedagogik?
Guru yang memiliki kompetensi pedagogik akan menghindarkan kegiatan pembelajaran bersifat monoton, tidak
disukai siswa dan membuat siswa kehilangan minat serta daya serap dan
konsentrasi belajarnya. Hal ini karena kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Apabila ada guru yang tidak memahami karakter peserta didik, tidak dapat
menjelaskan materi pelajaran dengan baik, tidak mampu
memberi evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, dan tidak dapat mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik
maka guru yang bersangkutan belum memiliki kompetensi pedagogik secara memadai.
Kompetensi pedagogik apa yang harus dimiliki oleh guru?
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2008, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 8 kompetensi
pedagogik, yaitu:
1. pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan;
2.
pemahaman terhadap peserta didik;
3.
pengembangan kurikulum atau silabus;
4.
perancangan pembelajaran;
5.
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
6.
pemanfaatan teknologi pembelajaran;
7.
evaluasi hasil belajar; dan
8.
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya
(1) Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
Guru
harus memiliki wawasan kependidikan yang luas dan dalam. Wawasan yang luas dan
mendalam akan memudahkan guru dalam mengambil keputusan yang tepat untuk
menentukan tindakan pendidikan. Keputusan yang tepat juga akan meminimalisasi
kesalahan guru dalam menangani peserta didiknya. Hal tersebut berimplikasi
bahwa seorang guru harus mampu menguasai berbagai landasan/wawasan kependidikan
seperti teori belajar dan prinsip-prinsip belajar.
(2) Pemahaman
terhadap peserta didik
Guru
harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
kemampuannya di kelas. Pemahaman peserta didik yaitu memahami
karakteristik peserta didik yang berubah kecakapan dan
kepribadian. Setiap individu memiliki keunikan karena setiap individu mempunyai
kecakapan dan kepribadian yang berbeda-beda. Oleh karena itu seyogyanya guru
memperhatikan aspek kecakapan dan kepribadian peserta didik sebelum mengambil
keputusan dalam pengelolaan pembelajaran.
(3) Pengembangan
kurikulum atau silabus
Guru
harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu (Barnawi, 2012: 131).
Prinsip pengembangan kurikulum:
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Relevan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan (Mulyasa, 2007:191).
Prinsip pengembangan silabus
- Ilmiah
- Relevan
- Sistematis
- Konsisten
- Memadai
- Actual dan konstektual
- Fleksibel
- Menyeluruh
(4) Perancangan
pembelajaran
Perancangan pembelajaran
merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, yang
bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya
mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi
dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
Penyusunan
program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen
program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program
mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber
belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Rencana pelaksanaan
pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri atas
komponen-komponen yang saling berhubungan serta berinteraksi satu sama lain,
dan memuat langkah-langkah pelaksanaanya untuk membentuk kompetensi. Dalam pengembangan RPP guru diberi kebebasan untuk mengubah
dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah serta karakterisitik materi
maupun peserta didik.
(5) Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pelaksanaan pembelajaran adalah proses yang
memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya
manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk
kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Menurut Mulyasa (2006) kegagalan
pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode
pendidikan konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan,
dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara
peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah
yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya,
baik faktor eksternal maupun faktor internal. Dalam pembelajaran, tugas guru
yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya
perubahan perilaku pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pembelajaran
menyangkut tiga hal: pretes, proses, dan posttes.
(6) Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk
membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi,
memudahkan penyajian data, informasi materi pembelajaran, dan variasi budaya.
Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir,
menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung
dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran.
(7) Evaluasi
hasil belajar
Guru harus mampu melakukan kegiatan evaluasi terhadap
kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi
bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan
yang telah ditetapkan.
Evaluasi hasil belajar dilakukan
untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta didik , yang
dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar penilaian akhir
satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
(8) Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pengembangan peserta didik merupakan kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat sesuai dengan
kondisi sekolah. Pengembangan peserta didik dapat
dilakukan oleh guru melalui berbagai cara antara lain: kegiatan
ekstrakulikuler, pengayaan dan remedial bagi peserta didik yang hasil
belajarnya di bawah standar, dan kegiatan bimbingan konseling.
10.2. Standar Kompetensi Pedagogik (Permendiknas Nomor 16 tahun 2007)
Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan,
ditetapkan & disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten.
Manfaat standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji
kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk melakukan
evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan standar
kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan
guru yang terstruktur dan sistematis.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 telah ditetapkan standar
kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki guru
dalam menyelenggarakan pembelajaran. Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang dijabarkan ke dalam kompetensi guru. Berikut ini disajikan standar
kompetensi pedagogik guru mata
pelajaran di
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK:
Tabel
14.1
Standar
Kompetensi Guru Mata Pelajaran di
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
No
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
|
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya.
1.2. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam
mata pelajaran yang diampu.
1.3. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4. Mengidentifikasi
kesulitan belajar peserta
didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1. Memahami berbagai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik terkait dengan mata pelajaran
yang diampu.
2.2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
|
3.1. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2. Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4. Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman
belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5. Menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik.
3.6. Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1. Memahami prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran yang mendidik.
4.2. Mengembangkan
komponen-komponen ran-cangan pembelajaran.
4.3. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan
memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar
yang relevan dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara
utuh.
4.6. Mengambil keputusan
transaksional dalam pembelajaran
yang diampu sesuai dengan situasi yang
berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
|
5.1. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran yang diampu.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1. Menyediakan berbagai
kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta
didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2. Menyediakan berbagai
kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara
lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil
bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru
terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk
dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3. Menentukan prosedur penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar
8.4. Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5. Mengadministrasikan penilaian proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
8.6. Menganalisis hasil penilaian
proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7. Melakukan evaluasi
proses dan hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
|
9.1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk menentukan ketuntasan belajar
9.2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
9.3. Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4. Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2. Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang
diampu.
10.3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
|
D. Tugas
1. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kompetensi pedagogik?
2. Bagaimana peran kompetensi pedagogik tehadap profesionalitas
guru?
3. Menurut anda kompetensi pedagogik apa saja yang harus
dimiliki oleh guru? Berikan alasan!
4. Sebutkan dan jelaskan salah satu standar kompetensi
pedagogik guru mata pelajaran yang kamu ketahui?
E. Referensi
Barnawi & Arifin, M. 2012. Etika dan Profesi
Kependidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
bagus
BalasHapusThank u smg bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusTrims,bagus sekali sangat membantu
BalasHapusTerimakasih sangat bermanfaat.
BalasHapusBisa berikan contoh karangan esai pedagogis(10kompetensi).kepribadian(5kompetensi)sosial(4kompetensi)profesional(5kompetensi)
BalasHapusalhamdulillah PENYAJIAN RUNTUT shg bisa membantu utk tambah pengetahuan pemahaman ttg kompetensi pedagogik guru, smg th ini bs lulus ujian CPNS.AMIN. MKSH
BalasHapusSangat membantu 😇
BalasHapusTerima kasih 🙏
Alhamdulillah baarokallah, materinya mudah difahami dan cukup kompleks. Semoga bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat menambah ilmu pengetahuaan terutama bagi kami sebagai guru.
BalasHapusAlhamdulillah , materinya mudah difahami dan cukup kompleks. Semoga bermanfaat
BalasHapusMateri ini sangat jelas dan berkompeten....
BalasHapusAlhamdululillah sanget mmbantu saya dalan belajar
BalasHapus