Tampilkan postingan dengan label Tsaqafah Islamiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tsaqafah Islamiyah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2016

Surat Al-Fatihah

Di sore hari, menghilangkan rasa suntuk, aku mencoba belajar tentang surat al-fatihah, biar ilmunya nempel dan bisa bermanfaat juga buat orang banyak, ditulislah melalui blog ini.

Surat Al-Fatihah termasuk golongan surat makkiyah. Surat ini disebut juga As-Shabul Matsani yang artinya tujuh ayat yang diulang-ulang, yaitu diulang-ulang dalam pelaksanaan setiap shalat. 
Dalam Al-Fatihah, Rasulullah menyampaikan bahwa ketika hambanya shalat maka sesungguhnya dia sedang berdialog dengan Allah.
Berikut ini sabdanya :
Sungguh Allah telah berfirman:"Aku telah membagi shalat menjadi dua bagian antara diri-Ku dengan hamba-Ku. Sebagian untuk-Ku dan sebagian lagi untuk hamba-Ku (apa yang ia minta)
Jika ia mengucapkan " Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam", maka Allah berfiman " HambaKu telah memujiKu".
Dan jika mengucapkan " Maha Pemurah lagi maha Penyayang", maka Allah berfirman " Hamba-Ku telah menyanjung-Ku".
Dan jika ia mengucapkan " Yang menguasai hari pembalasan" , maka Allah berfirman  " Hamba-Ku telah memuliakan-Ku".
Dan jika ia mengucapkan " Hanya Kepada Engkaulah Kami memohon pertolongan", maka Allah berfirman: " Inilah bagian antara diri-Ku dan hamba-Ku, untuk hamba-Ku apa yang ia minta."
Dan jika ia mengucapkan " Tunjukilah Aku, (Ya Allah) ke jalan yang lurus, jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, dan bukan jalannya orang yang sesat", Maka Allah berfirman : " Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta".

Marilah Kita renungkan sabda Nabi tersebut, agar kita bisa menikmati shalat dengan khusyu.

Referensi : H.W Adam Abu Mumtaz.2015. Terjemah Al-Qur'an Metode Adami. Temanggung

Selasa, 12 Januari 2016

Bolehkah Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk


Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya,
عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟
“Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?”
Jawaban beliau rahimahullah,
Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum.
Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya:
Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. 
Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian).
Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmum masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.

Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.

Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010)

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal