NPWP itu apa sih sebenernya? awalnya saya pun ga terlalu ngerti dengan yang namanya NPWP, tapi yang pastinya NPWP itu adalah surat pajak, dan ketika kita sudah bekerja, maka kita wajib memiliki NPWP. nah setelah browsing-browsing ternyata NPWP itu jika diringkas memiliki 2 fungsi diantaranya adalah identitas wajib pajak dan media pengawasan wajib pajak.
Identitas wajib pajak contohnya adalah kita membuat laporan perpajakan (SPT), bayar PPh Pasal 22 impor dan PPN
impor, maka NPWP akan mempertegas siapa pembuat pajak, begitu juga ketika kita pergi ke luar negeri dan bayar
Fiskal Luar Negeri, maka Fiskal Luar Negeri tersebut hanya dapat
dikreditkan oleh orang yang sama NPWP-nya. Sedangkan untuk media pengawasan wajib pajak, jika kita membayar pajak maka kita harus tau berapa pajak yang dikeluarkan untuk kas negara, terlebih lagi ketika kita sebagai seorang karyawan, maka NPWP akan sangat membantu yaitu bisa mengawasi pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong
oleh pemberi kerja (majikan). Kita harus meminta bukti potong, berapa
PPh yang telah dipotong dalam satu tahun. Kemudian kita cocokkan
kebenarannya, karena terkadang ada beberapa perusahaan yang merahasiakan dan bahkan antara pajak yang dipotong dengan gaji yang didapatkan itu tidak sesuai.
Nah..karena pada saat ini saya sudah menyelesaikan studi, dan mencari kerjaan, maka di beberapa tempat kerja yang saya apply itu menambahkan syarat adanya NPWP, awalnya niat untuk membuat NPWP sudah ada berbulan-bulan lalu, namun karena katanya sih harus di daerah tempat tinggal, maka saya dengan salah seorang sahabat pun ga jadi-jadi, yo wis lah...berarti harus di daerah tempat tinggal, dan akhirnya waktu pulang pun tiba, meskipun lama di kampung, ternyata kelupaan untuk membuat NPWP, dan baru teringat setelah di Bandung kalau batas deadline pengumpulan sebentar lagi, repot juga kalau mesti pulang lagi, hmm..akhirnya saya menanyakan terhadap seorang teman yang sudah pernah membuat NPWP bahwa sebenernya bisa ga sih bikinnya di daerah sekarang kita berada, dan kata dia pun bisa..asyiikkk..akhirnya saya putuskan untuk keesokan harinya pergi ke tempat KPP Pratama di daerah Bandung, awalnya kita ngisi formulir yang disediakan, dan karena kita bukan orang asli yang tinggal disana ternyata prosedurnya bukan seperti itu he..dapet ilmu baru nih..katanya kalau orang asli dari sana hanya mengisi formulir yang disediakan, dan memberikan fotocopy KTP maka kartu NPWP sudah dibuat dalam waktu kurang dari 30 menit.
Sedangkan untuk yang bukan asli dari sana alhamdulillah dipermudah, awalnya was-was takut disuruh harus di daerah sendiri, tapi ternyata kita dapat membuat NPWP disana juga, asalkan kita isi formulir yang ada di link berikut http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration, kita isi formulirnya dan serahkan kesana, maka dengan menyerahkan formulir dan fotocopy KTP dalam hitungan kurang dari 30 menit, kartu itu sudah bisa kita dapatkan, akan tetapi ada tugas akhir yang harus kita lakukan yaitu kartu itu akan aktif kalau kita sudah mengirimkan formulir yang sudah kita isi melalui pos ke KPP Pratama daerah tempat tinggal kita. Alhamdulillah pengiriman lewat pos pun langsung dilakukan, dan akhirnya prosedur pembuatan NPWP pun selesai..alhamdulillah ga perlu pulang dulu untuk bisa membuat NPWP itu, ga kebayang kalau mesti pulang dulu, tepar yang ada...karena pada saat itu baru pulang juga dengan mengendarai motor kesayangan. Akhirnya beginilah bentuk NPWP yang saya punya..hehe..senengnya ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar