Kamis, 05 Mei 2011

Membuat Passport Yuk !! ^^


Jika anda ingin membuat paspor dengan mudah dan cepat tanpa melalui CALO, Kementrian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi telah menyediakan fasilitasnya. Langkah awal adalah anda buka situs berikut:
1. http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp
2. Lengkapi data-data yang harus diisi di setiap kotak dan harus sesuai dengan dokumen yang anda punya.
3. Pastikan bahwa Kanim (Kantor Imigrasi) yang anda isi adalah Kanim tempat dimana anda akan melakukan proses pembuatan paspor. Anda bebas memilih Kanim, carilah Kanim yang paling dekat dengan rumah anda, Kanim tersebut tidak harus sesuai dengan KTP domisili anda.
4. Siapkan hasil scan dokumen-dokumen berikut:
    - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - Akta Kelahiran atau Ijasah terakhir atau Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
    - Kartu Keluarga
    - Surat Rekomendasi dari Atasan bagi anda yang bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, Karyawan   BUMN/Swasta
5. Hasil Scan dokumen-dokumen tadi harus dalam format GRAYSCALE .jpeg dengan ukuran maksimum 300 kB (perlu anda ketahui bahwa jika anda men-scan dokumen hitam putih, hasilnya belum tentu dalam format GRAYSCALE, Oleh karena itu, lakukan edit pictures di Windows Picture Manager dengan mengeset gambat pada saturation paling rendah sehingga gambar yang dihasilkan sudah dalam format GRAYSCALE).
6. Upload hasil scan tadi, kemudian anda akan mendapatkan tanda bukti pra-permohonan.
7. Print/cetak tanda bukti pra-permohonan tadi.


Kemudian sehari sesudahnya, anda bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan yang anda isi pada permohonan online hari sebelumnya.
1. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, siapkan dokumen-dokumen yang anda scan sebelumnya ASLI dan FOTOCOPY dalam kertas A4, serta hasil print tanda bukti pra-permohonan.
2. Datanglah pagi-pagi, maksimal jam 7 anda sudah harus tiba di Kantor Imigrasi.
3. Anda harus membeli satu bundle Map berwarna hijau di Koperasi Imigrasi (biasanya terletak disamping tempat pembuatan paspor). Map tersebut berisi Buku Paspor yang masih kosong dan Surat Pernyataan pembuatan paspor, harganya Rp 10.000,-, jangan lupa beli materai 6000 untuk kelengkapan Surat pernyataan tadi.
4. Ambil Form Pembuatan Paspor di Bagian Pelayanan/Informasi, Form ini disediakan secara CUMA-CUMA.
5. Isi semua dokumen baru yang anda dapatkan pada pagi tersebut.
6. Silahkan anda masuk pada bagian pengurusan paspor, cari loket yang ada tulisan "PASPOR VIA INTERNET", antrilah disitu di loket tersebut. Anda tidak perlu antri untuk mengambil no antrian seperti jika anda membuat paspor secara manual.
7. Setelah dokumen anda diperiksa, anda disuruh mengantri di loket Penukaran tanda bukti pra-permohonan, barulah setelah itu anda mendapat nomor antrian untuk pembayaran biaya paspor dan pengambilan foto serta wawancara. Biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000,-
8. Anda harus selalu memperhatikan nomor antrian yang dipanggil untuk setiap proses diatas, karena jika nomor antrian anda sudah terlewati, maka anda dinyatakan gugur dan diletakkan di antrian terakhir.
9. Pada saat wawancara, akan dilakukan cross check data yang anda tulis dengan jawaban anda, jawablah dengan benar setiap pertanyaan sesuai dengan data anda. Setelah itu, anda akan dapat tanda bukti bahwa anda telah melalui semua tahapan pembuatan paspor yang harus anda bawa saat pengambilan paspor jadi. Biasanya setelah 3-4 hari kerja anda sudah bisa mangambil paspor anda.
10. Semua proses/tahapan diatas rata-rata akan anda lalui dalam waktu 1 hari penuh, dari pagi sampai sore. Jadi, sediakan waktu 1 hari penuh untuk pembuatan paspor.
11. Jadi, total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor ini adalah Rp 270.000,- (kalau sekarang ga tau tah, masih kurang dari 500 rb kayaknya )


Pembuatan paspor via internet seperti di atas sangat membantu petugas imigrasi untuk memasukkan data anda, sehingga waktu yang diperlukan untuk semua proses hanya 1 hari.


Jika tanpa melalui internet, anda perlu watu lebih dari sehari untuk melalui semua tahapan di atas. Hari pertama hanya untuk pemberkasan, 1-2 hari berikutnya anda diminta datang lagi untuk pembayaran, foto, dan wawancara. 3-4 berikutnya anda sudah bisa mengambil paspor. Ribet dan lama kan??!!!!
Selamat membuat paspor.

2 komentar:

  1. mba, jadi untuk kami yg KTP tanngerang bisa ya buat paspor di jakarta selatan? terma kasih untuk infonya

    BalasHapus
  2. wah maaf mba, saya baru bales komennya, gmana mba? sudah bikin passportnya?

    BalasHapus